Polemik Penyadapan Presiden Prabowo, Analis Kriminal Jubun: Ketika Kewenangan Disalahgunakan, Keamanan Negara Dipertaruhkan

Polemik Penyadapan Presiden Prabowo, Analis Kriminal Jubun: Ketika Kewenangan Disalahgunakan, Keamanan Negara Dipertaruhkan

JAKARTA - Beritapolri.com || Terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi seorang kepala negara, tetapi juga membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni pengawasan terhadap kewenangan penyadapan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi penegak hukum.

Detektif swasta sekaligus Analis Kriminal, Jubun, menilai bahwa kasus ini harus dipandang secara komprehensif, bukan semata-mata sebagai tindak pidana penyadapan, melainkan sebagai persoalan integritas, keamanan informasi strategis, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Penyadapan terhadap seorang Presiden bukan sekadar persoalan percakapan yang didengarkan tanpa izin. Jika terbukti dilakukan secara ilegal, persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut potensi terbukanya informasi strategis negara kepada pihak yang tidak berwenang,” ujar Jubun.

Penyadapan Ilegal dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Jubun menjelaskan bahwa penyadapan merupakan instrumen investigasi yang memiliki manfaat penting dalam pengungkapan kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, prosedur yang sah, dan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Dalam dunia investigasi kriminal, informasi merupakan aset yang sangat berharga. Siapa yang menguasai informasi, berpotensi memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan, membaca strategi, bahkan mengeksploitasi kelemahan pihak lain. Karena itulah, penyadapan yang dilakukan di luar kewenangan hukum dapat berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Menurut Jubun, ketika sasaran penyadapan adalah seorang kepala negara, risiko yang perlu ditelusuri tidak berhenti pada pelanggaran privasi.

Penyidik perlu memastikan apakah terdapat informasi mengenai kebijakan pemerintahan, komunikasi strategis, atau kepentingan keamanan nasional yang berpotensi diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Namun demikian, kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan spekulasi.

Persoalan Utama Bukan Teknologinya, Melainkan Penyalahgunaan Kewenangan

Jubun menyoroti penggunaan LIMS yang disebut dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, teknologi penyadapan pada prinsipnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Keberadaan teknologi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Persoalan muncul apabila fasilitas yang seharusnya digunakan untuk mengungkap kejahatan justru diduga dimanfaatkan di luar kepentingan hukum.

“Teknologi tidak memiliki moralitas. Moralitas berada pada manusia yang mengoperasikannya. Sistem secanggih apa pun dapat menjadi berbahaya ketika kewenangan berada di tangan orang yang mengabaikan hukum dan etika,” tegas Jubun.

Ia menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, pengendalian akses, pencatatan aktivitas pengguna, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penyadapan.

Pengawasan tidak cukup hanya bergantung pada kepatuhan individu, tetapi harus dibangun melalui sistem yang mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan.

Motif Penyadapan Harus Diungkap Secara Mendalam

Sebagai Analis Kriminal, Jubun menekankan pentingnya mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah atau siapa yang mengoperasikan sistem.

Aparat penegak hukum juga perlu mendalami tujuan penyadapan, pihak yang memperoleh akses terhadap hasilnya, serta kemungkinan adanya penggunaan informasi untuk kepentingan tertentu.

“Dalam analisis kriminal, kita tidak cukup hanya mengetahui siapa pelakunya. Kita harus memahami motif, tujuan, dan siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan dari suatu tindakan. Sebab, motif sering kali menjadi pintu masuk untuk memahami konstruksi sebuah kejahatan,” ungkapnya.

Jubun menambahkan bahwa dugaan penghapusan data elektronik juga patut mendapatkan perhatian khusus.

Apabila terbukti dilakukan untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, pemeriksaan terhadap jejak akses sistem, catatan aktivitas, media penyimpanan, dan kemungkinan pemulihan data elektronik perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga integritas barang bukti.

Jangan Sampai Kekuasaan Berada di Atas Hukum

Lebih jauh, Jubun memandang kasus ini sebagai pengingat bahwa kewenangan yang besar harus selalu diimbangi dengan pertanggungjawaban yang besar pula.

Menurutnya, jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan di luar ketentuan hukum.

“Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Sementara kewenangan yang tidak disertai integritas dapat berubah dari alat perlindungan masyarakat menjadi instrumen yang justru mengancam hak-hak masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses peradilan pidana, bukan putusan akhir mengenai kesalahannya.

Karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Momentum Memperkuat Integritas Penegakan Hukum

Jubun mengapresiasi langkah pengungkapan perkara oleh Bareskrim Polri dan berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional hingga seluruh fakta hukum menjadi terang.

Ia menilai keberanian institusi penegak hukum dalam memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, langkah tersebut harus disertai konsistensi, transparansi, dan pembenahan sistem agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang memiliki keberanian dan mekanisme untuk mengoreksi penyimpangan di dalam tubuhnya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola penyadapan yang akuntabel sekaligus memastikan teknologi investigasi hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah.

Kebenaran Harus Ditempatkan di Atas Segala Kepentingan

Menutup keterangannya, Jubun menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo harus berorientasi pada pengungkapan kebenaran dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan individu, kelompok, maupun jabatan.

“Negara hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan. Hukum harus tetap berdiri tegak, baik ketika berhadapan dengan masyarakat biasa maupun dengan mereka yang memiliki kewenangan tertinggi,” tegasnya.

Jubun menutup pandangannya dengan sebuah refleksi filosofis:

“Kekuasaan dapat memberikan seseorang kewenangan untuk mengetahui banyak rahasia. Namun, kekuasaan tidak pernah memberikan hak untuk mengkhianati kepercayaan. Sebab pada akhirnya, jabatan akan berlalu, kekuasaan akan berganti, tetapi kebenaran dan pertanggungjawaban akan selalu menemukan jalannya.” pungkas Jubun.

(Red)