SERANG – Beritapolri.com || Gerak cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku berinisial PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di mushola SPBU 3442121 Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu buah kunci T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Serang," ujar Kapolres Serang, Senin (26/10/2026).
Kapolres Serang menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta menelusuri informasi yang dapat mengarah pada keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sepeda motor milik korban berada di kawasan SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga menemukan dua pria yang sedang beristirahat di mushola SPBU.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan," kata Kapolres Serang.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah.
Dari enam lokasi kejadian tersebut, dua berada di wilayah Kota Tangerang, tiga di Kabupaten Tangerang, dan satu di Kabupaten Serang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang," jelas Kasat reskrim.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan lainnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan dua unit sepeda motor hasil pencurian di rumah kontrakan mereka yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan pencarian barang bukti.
"Dari rumah kontrakan tersebut, anggota berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat reskrim.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan total tiga unit sepeda motor beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasat reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan kedua pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya.
(Adi R)
