![]() |
| Diduga Bela Diri Usai Diserang di Rumahnya, Seorang Pria di Tangerang Malah Jadi Tersangka |
TANGERANG — Beritapolri.com || Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Fandy (F), seorang warga yang mengaku diserang terlebih dahulu di rumahnya sendiri oleh pamannya, Hasan Basri (HB), kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga F menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini. Mulai dari tidak dilakukannya visum terhadap F, perubahan pasal, hingga adanya dugaan intimidasi psikis serta klaim "bekingan" dalam upaya mediasi.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Teguran Waktu Malam
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman F. HB mendatangi rumah F dan menggedor pagar dengan keras. F keluar lalu meminta HB berbicara lebih pelan karena ayahnya, J, sedang sakit stroke berat dan membutuhkan istirahat.
Teguran tersebut memicu emosi HB. Menurut keterangan F, HB langsung mengayunkan helm ke arahnya hingga mengenai bahu kiri. Secara refleks, F melakukan pembelaan diri untuk melindungi diri, yang kemudian mengenai wajah HB. Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh Fe yang berada di lokasi.
Laporan Sepihak dan Kejanggalan Visum
Pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, HB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh. Perkara awal tercatat sebagai dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
F kemudian dipanggil untuk klarifikasi melalui Surat Nomor B/260/VII/RES.1.6./2026/Sek.Cpdh. Namun, pihak keluarga mempertanyakan objektivitas penyidik. F yang juga mengalami luka akibat sabetan helm mengaku tidak pernah diminta atau difasilitasi untuk menjalani visum oleh pihak kepolisian guna mendokumentasikan lukanya.
Upaya Damai Diwarnai Ancaman dan Klaim "Bekingan"
Niat baik keluarga F untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru berujung intimidasi. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, keluarga F mendatangi rumah HB untuk bermediasi. Pertemuan itu dihadiri oleh J (ayah F yang sakit stroke), Fa (adik F), E (rekan F), dan C.
Namun, HB menolak berdamai dan bersikeras memenjarakan F. Pihak keluarga menyatakan bahwa HB melontarkan sejumlah ancaman dalam pertemuan tersebut, antara lain:
Mengancam akan menyuruh orang di dalam tahanan untuk "memberi pelajaran" kepada F hingga giginya rontok.
Mengancam akan menonjok F sebanyak dua kali jika F datang langsung untuk meminta maaf.
Mengaku telah melakukan pengintaian terhadap rumah F.
Selain ancaman fisik, HB juga mengklaim memiliki "bekingan bos judi online" yang disebutnya telah menghubungi Kapolres dan Wakapolres Tangerang Kota. HB bahkan sesumbar mampu mencopot Kapolsek dan Kanit Polsek Cipondoh jika F tidak dijebloskan ke penjara.
Perubahan Pasal Secara Tiba-Tiba
Masih pada tanggal 1 Agustus 2026, F menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka. Pihak keluarga terkejut karena pasal yang disangkakan mendadak berlapis.
Dari yang semula hanya dugaan penganiayaan ringan (Pasal 471), kini bertambah menjadi dugaan penganiayaan dan/atau penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP baru. Saat keluarga mempertanyakan status tersangka ini, Kanit Polsek Cipondoh berdalih bahwa keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara dan adanya "perintah atasan". Klaim "perintah atasan" ini memicu pertanyaan besar dari pihak keluarga, mengingat adanya klaim "atensi bekingan" yang diucapkan oleh HB sebelumnya.
Dugaan Intimidasi oleh Oknum yang Mengaku Polisi
Kejanggalan berlanjut pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Dua orang pria mendatangi rumah F dan mengaku sebagai anggota Polsek Pinang. Salah satunya memperkenalkan diri dengan nama Andi, dengan alasan ingin mengecek kondisi ayah F yang sakit stroke.
Setelah meminta nomor telepon F, kedua orang tersebut pergi dan mendatangi rumah Ketua RT setempat. Pihak F yang curiga kemudian memeriksa nomor telepon pria tersebut melalui aplikasi identifikasi kontak. Hasilnya, nama yang tertera berbeda jauh dengan nama yang diperkenalkan. Pihak keluarga memiliki dokumentasi lengkap terkait kedatangan mencurigakan ini dan meminta kepolisian memperjelas identitas serta dasar surat tugas kedua orang tersebut.
Keluarga Minta Proses Hukum yang Objektif dan Berimbang
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta kepolisian untuk menghentikan proses hukum. Mereka siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Namun, mereka menuntut keadilan agar fakta bahwa F bertindak karena membela diri (pembelaan terpaksa) diperiksa secara utuh.
Keluarga F mendesak pimpinan Polri, Divisi Propam, dan pihak berwenang memberikan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara di Polsek Cipondoh. Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti ilmiah dan fakta lapangan berimbang, bukan sekadar siapa yang lebih dahulu melapor atau siapa yang memiliki pengaruh.
JB
