Perkembangan Perkara Penganiayaan yang di Lakukan oleh Oknum Satgas Keamanan Parkir Stadion Maulana Yusuf Serang Kota

Perkembangan Perkara Penganiayaan Yang di Lakukan oleh Oknum Satgas Keamanan Parkir Stadion Maulana Yusuf Serang Kota
Perkembangan Perkara Penganiayaan Yang di Lakukan oleh Oknum Satgas Keamanan Parkir Stadion Maulana Yusuf Serang Kota

Serang Kota - Beritapolri.com || Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) pada Selasa, 07/04/26.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, tepatnya di Kantor Latihan Muaythai Stadion Maulana Yusuf.

Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya, yaitu AR, MD, WN, AP, AL, ZN, JI, serta istri dari JI, Kemudian terjadi cekcok antara ZN, dengan petugas Satgas Keamanan Parkir Stadion Maulana Yusuf terkait dugaan kehilangan sepeda motor milik masyarakat.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak hilang, melainkan hanya lupa lokasi parkir. Meski demikian, ZN sempat melontarkan kata-kata kasar kepada petugas keamanan parkir.

Selanjutnya, datang seseorang berinisial terduga pelaku R.H.(35), yang membawa tongkat baseball dan langsung memukul ZN hingga terjatuh, di mana kepala ZN membentur ubin dan mengakibatkan korban pingsan.

Korban AS kemudian berusaha melerai kejadian tersebut, namun justru turut menjadi korban penganiayaan. R.H. memukul korban AS di bagian rahang menggunakan tongkat baseball hingga terjatuh, kemudian menginjak bagian dada dan wajah korban hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah di bagian mata.

JI yang  mencoba melerai kejadian tersebut juga kena pukul oleh R.H  menggunakan tongkat baseball.

Adapun identitas korban adalah Inisial AS (48), Pekerjaan Supir, Alamat Kp. Kadaung, Desa Pabuaran

Sementara itu, terlapor/terduga pelaku adalah Inisial R.H. (35), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat jalan Trip Jamaksari Gg. Gelatik, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Andi Adhyaksa, S.Tr.K., M.H., membenarkan dan telah menerima laporan pengaduan tersebut dengan Nomor: TBL/221/IV/RES.1.6./POLRESTA SERANG KOTA/2026, pada tanggal 05 April 2026.

Adapun perkembangan dengan adanya laporan aduan tersebut  hingga hari ini, Selasa malam (07/04/2026), pihak penyidik telah memeriksa korban dan rencananya besok Rabu (08/04/2026) para saksi akan dimintai keterangan sebagaimana undangan yg telah penyidik sampaikan  untuk para saksi.

Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ujang