![]() |
| Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Gram Narkoba |
CILEGON – Beritapolri.com || Polres Cilegon Polda Banten menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil ungkap kasus di wilayah hukum Cilegon. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga ini dilaksanakan di halaman depan Mapolres Cilegon pada Kamis sore (12/3/2026).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Langkah ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91 ayat 2 yang mewajibkan pemusnahan barang bukti segera setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkotika di masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah Cilegon,” tegas AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga di hadapan unsur Forkopimda Cilegon yang turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.
- Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 21,50 gram
- Tembakau Sintetis (Gorilla): 738,37 gram
- Obat Keras Hexymer: 5.000 butir
- Trihexyphenidyl: 300 butir
- Minuman Keras: 1.306 botol dari berbagai merek
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku pengedar narkotika terancam jeratan hukum berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 114, pengedar narkotika golongan I bahkan dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sanksi juga akan diperberat jika peredaran dilakukan kepada anak di bawah umur atau di lingkungan institusi pendidikan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai pukul 17.30 WIB. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan sebagian kecil guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
DT
