Tembus 32 Tersangka, Polres Karawang Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus 'Sistem Tempel' ‎

Tembus 32 Tersangka, Polres Karawang Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus 'Sistem Tempel'  ‎
Tembus 32 Tersangka, Polres Karawang Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus 'Sistem Tempel'  ‎
Polres Karawang-Beritapolri.com||Polres Karawang kembali menorehkan catatan kinerja gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam periode dua bulan, mulai September hingga Oktober, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus dan menetapkan puluhan tersangka.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam rilis persnya, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, sebanyak 28 kasus narkoba berhasil diungkap. "Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus," ujarnya di hadapan awak media. Selasa 28 Oktober 2025.

‎Rincian dari 28 kasus tersebut sangat signifikan. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, terdapat 20 kasus yang berhasil diungkap dengan 24 orang tersangka. Sementara untuk ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka. Narkotika jenis sintetis (site) diungkap dalam 2 kasus dengan 2 tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap 3 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 3 tersangka. "Sehingga jumlahnya ada 28 kasus dengan 32 tersangka," tegas Kapolres.

‎Dari sekian banyak kasus, Kapolres menyoroti beberapa pengungkapan yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Pertama, kasus sabu yang diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya. Dalam operasi ini, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial RZ.

‎Kedua, kasus ganja yang digrebek pada 22 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 1,247 kilogram dan menciduk satu tersangka berinisial Daf alias BBL, yang diduga berperan sebagai pengedar.

‎Ketiga, kasus OKT yang diungkap pada Selasa, 14 Oktober 2025. Berawal dari operasi di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8000 butir obat keras terlarang.

‎Kapolres juga memaparkan ancaman hukum berat yang menanti para tersangka. Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Untuk sabu di atas 5 gram, ancamannya lebih berat, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

‎Sementara untuk ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. Narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama dengan sabu ringan. Khusus untuk OKT, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎Kapolres turut mengungkap modus operandi yang umum digunakan dalam peredaran narkoba di wilayahnya, yaitu sistem tempel. Modus ini memungkinkan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meningkatkan tantangan bagi aparat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya.

‎Hendri