![]() |
Penggerebekan Kontrakan di Cikupa, Polisi Justru Temukan Sabu Seberat Hampir 19 Gram |
Kabupaten Tangerang – Beritapolri.com || Sebuah penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, justru mengungkap kasus narkoba yang lebih besar. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF, bukan hanya karena dugaan keterlibatan dalam kasus curanmor, tetapi juga karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, itu membuahkan hasil yang tak terduga. Alih-alih hanya menemukan barang bukti terkait curanmor, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa penemuan sabu ini menjadi babak baru dalam penyelidikan. "Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu," ujarnya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Polisi menduga bahwa IF tidak hanya mengonsumsi sabu tersebut, tetapi juga menjualnya. Dugaan ini muncul karena sabu yang ditemukan sudah siap edar dalam kemasan plastik klip bening. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, baik terkait kasus narkoba maupun kasus curanmor yang melibatkan IF.
IF kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum.
Arip
Editor : Ari
