![]() |
| Kabid Humas Polda Banten |
Serang - Beritapolri.com || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Brigadir HA, seorang Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang wanita berinisial ES terkait hubungan pribadi yang berujung masalah.
- Kronologi Singkat:
- 4 Oktober 2025: ES melapor ke Sipropam Polres Cilegon terkait hubungannya dengan Brigadir HA.
- Pemeriksaan Saksi: Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa ES, pemilik vila di Cinangka, dan istri sah Brigadir HA.
- Pengakuan Brigadir HA: Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui menjalin hubungan dengan ES hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali di sebuah vila pada 16 Juli 2025.
- Tindak Lanjut: Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada 23 Oktober 2025 dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus) untuk pendalaman kasus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya penanganan kasus ini. "Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon," ujarnya di Serang, Selasa (28/10).
Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. "Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.
Polda Banten memastikan proses penanganan perkara ini akan berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
HMS
Editor : Ari
