Polres Karawang Tingkatkan Sosialisasi Perda Terkait Larangan Knalpot Brong

Polres Karawang Tingkatkan Sosialisasi Perda Terkait Larangan Knalpot Brong

Polres Karawang Tingkatkan Sosialisasi Perda Terkait Larangan Knalpot Brong

Karawang - beritapolri.com || Jajaran Polres Karawang Polda Jabar bersama anggota gabungan menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 di Kabupaten Karawang, Kamis (11/1/2023).

Pasalnya, sosialisasi tersebut dalam rangka penertiban penggunaan knalpot racing atau brong, karena tidak sesuai spek knalpot atau SNI menurut aturan yang berlaku.

Dijelaskan, kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal.,SIK beserta Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA, dengan melibatkan personel Satlantas Polres Karawang, anggota Polsek Karawang Kota, anggota Dishub Karawang serta Satpol PP Karawang.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA menjelaskan bahwa, sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong dilakukan kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang.

Hal itu sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Serta, huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," ulas Lucky.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," tegas Kasat Lantas Polres Karawang.

Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Lucky.

0 Komentar