Bareskrim Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal 2025-2026, Sasar Presiden Prabowo Hingga Jurnalis dan Pengusaha

Bareskrim Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal 2025-2026, Sasar Presiden Prabowo Hingga Jurnalis dan Pengusaha

JAKARTA – Beritapolri.com || Dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencuat ke publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal _(illegal tapping)_, akses tanpa hak _(illegal access)_, dan penghapusan data elektronik.

Kasus tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting nasional.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan secara ilmiah _(scientific investigation)_.

Ketiga tersangka disebut berinisial LSP, ASN, dan EH yang merupakan perwira tinggi Polri. Ketiganya dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Namun, rincian identitas dan peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Tanpa Permohonan Penyidik

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum.

Komjen Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana mestinya.

Kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan kewenangan untuk mengakses komunikasi sejumlah pejabat negara, politisi, insan pers, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut.

(Red)