Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Karawang memberikan materi teori mengenai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas pada hari Kamis (10/9/2026).
Para peserta dibekali pemahaman untuk selalu menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melawan arus, serta mematuhi batas kecepatan.
Selain Safety Riding, peserta juga mendapat pelatihan PPGD sebagai bekal menghadapi kondisi darurat di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran keselamatan, menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan pengendara maupun penumpang ojek online, serta mendorong Ojol Kamtibmas menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Karawang.
Hendri
