Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita

Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita
Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita
BANYUMAS – Beritapolri.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 wib.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang laki laki berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan LPG subsidi di lokasi tersebut.

"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam pengungkapan ini, petuhas turut menyita barang bukti antara lain 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya, delapan alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Sementara itu Aris Irmi, Sales Area Manager Tegal PT. Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Banyumas. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya di kasus ini, serta memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Senada, Saptono Purwo Pranggoro, ST, MT selaku Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan juga mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal hal seperti ini. Ia menjelaskan bahwa di masing masing Kabupaten sebetulnya sudah ada tim untuk melaksanakan pemantauan, baik harga maupun pemantauan distribusi, kita juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa barang itu ada di setiap tahunnya untuk tingkat kabupaten di Pemerintah Kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyampaikan beberapa imbauan. "Kepada seluruh pengelola pangkalan dan agen Elpiji bersubsidi agar kiranya dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pada masyarakat, agar lebih teliti dalam membeli tabung LPG non subsidi dan memastikan keaslian segel serta takaran isi tabung guna menghindari kerugian maupun risiko kecelakaan akibat proses penyuntikan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan," tutup Kombes Pol Petrus Silalahi pada press conference yang digelar hari Selasa (21/7/26) di gedung Satreskrim Polresta Banyumas tersebut.

RED