![]() |
| Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Uang Palsu, Residivis Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp45,7 Juta |
Pandeglang – Beritapolri.com || Polres Pandeglang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang berlangsung di Lobby Polres Pandeglang pada Kamis (16/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, didampingi jajaran pejabat utama Polres Pandeglang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D (50) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu.
![]() |
| Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Uang Palsu, Residivis Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp45,7 Juta |
"Tersangka D berhasil diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di Terminal Kadubanen, beserta barang bukti berupa uang palsu dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp45.700.000," ujar AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi.
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam perkara serupa pada tahun 2023. Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan dugaan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu dengan total nominal Rp45,7 juta yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pandeglang akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan mengganggu stabilitas keamanan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adi Rosadi

