Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H

Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H, 25
Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H, 25

Karawang-Beritapolri.com || Polres Karawang kembali menggebrak peredaran obat keras tertentu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.H, 25 tahun, ditangkap Unit I Satres Narkoba saat mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari rumah kontrakan di Lemahabang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Kamis sore.

Penangkapan A.H, 25 berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan TKP.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. "Total ada 2.200 butir obat keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir," tegasnya.

Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Karawang.

Hasil interogasi awal, A.H, 25 mengaku sebagai penjual obat-obatan tertentu. Bahkan tersangka juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada Kamis, 18 Juni 2026, hari yang sama saat dirinya ditangkap polisi.

"Ini bukti obat keras masih marak diedarkan tanpa izin. Sasarannya kebanyakan anak muda. Efeknya sangat berbahaya, bisa merusak saraf, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindak kriminal," jelasnya menyampaikan penekanan Kapolres.

Atas perbuatannya, A.H, 25 dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. "Ini atensi khusus. Obat keras bukan jajan warung. Kami akan sikat sampai ke bandar besarnya. Pengedar dan penjual kami tindak tegas," tegasnya.

Polres Karawang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan indikasi penjualan obat keras ilegal, segera laporkan ke call center 110 dan Lapor Pak Kapolres 0813-8888-110 atau kantor polisi terdekat. "Jangan biarkan generasi muda Karawang rusak karena obat," tutupnya.

Hendri