Lupa Cabut Kunci, Pencuri Motor di Cikampek Tertangkap Basah Saat Dorong Hasil Curi

Lupa Cabut Kunci, Pencuri Motor di Cikampek Tertangkap Basah Saat Dorong Hasil Curi
Karawang-Beritapolri.com || Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial DH (38) yang mencoba menggasak sebuah sepeda motor di samping Toko Golden Star, Kampung Bakanjati, Desa Cikampek Timur, Kabupaten Karawang. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan langsung oleh pemilik motor pada Senin (04/05/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa bermula saat korban, Budi Ansyah, tengah sibuk melayani pembeli di toko alat listrik miliknya. Sepeda motor jenis Honda Beat warna merah milik korban terparkir di samping toko dalam kondisi kunci masih menggantung di lubang kunci.

​Melihat ada kesempatan, tersangka DH (38) Warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek segera melancarkan aksinya dengan cara mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi.

​"Korban menyadari motornya sedang didorong oleh pelaku menuju arah pencucian motor yang berjarak sekitar 100 meter. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku," ungkap Kapolres memalui Kasi Humas.

​Sebelum sempat menyalakan mesin motor, pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikampek untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

​"Dari tangan tersangka, menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat berwarna merah. Dokumen asli BPKB kendaraan tersebut," jelas Kapolres melalui Kasi Humas.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Polsek Cikampek, tersangka mengaku melakukan pencurian secara spontan. Niat jahat tersebut muncul saat ia melihat kunci motor korban masih menempel, sehingga ia merasa ada kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

​Meskipun terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian, wajah pelaku tidak terekam secara jelas. Namun, saksi mata dan penangkapan di lokasi (tangkap tangan) menjadi bukti kuat bagi kepolisian.

"Kami telah melakukan olah tempak kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikampek dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.

Kapolres melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lalai mencabut kunci kendaraan saat parkir, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat.

Hendri