![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Karawang-Beritapolri.com|| Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5) meninggal dunia di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (16/04/2026).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasie Humas IPDA Cep Wildan membenarkan bahwa kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya luka-luka tidak wajar pada tubuh korban dan hari ini tahapannya naik menjadi penyidikan.
“Kami sudah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berumur 1,5 tahun ini. Ibu kandung korban sudah kami mintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pada hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam proses penyidikan. Selain itu, Satres PPA dan PPO Polres Karawang tengah mempersiapkan langkah exhumasi (pembongkaran makam) untuk kepentingan penyidikan, sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Berita sebelumnya, peristiwa bermula pada Rabu pagi, saat keluarga korban (bibi korban) menerima telepon dari ibu kandung korban untuk segera datang ke Klinik Azahra. Setibanya di lokasi, kondisi korban dilaporkan sudah dalam keadaan kritis (kolaps). Pihak klinik segera merujuk korban ke RS Hastien, namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Pihak keluarga, yakni bibi dan paman korban, menemukan sejumlah luka mencurigakan saat memeriksa jenazah korban. Luka-luka tersebut meliputi, Luka memar di bagian dahi dan rahang kanan, Bekas gigitan pada area rahang, Luka memar menyerupai cubitan di bagian dada kiri dan paha kanan.
Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran ibu kandung korban cenderung bungkam dan memberikan jawaban tidak tahu saat ditanya mengenai penyebab luka-luka tersebut.
Pihak keluarga korban telah menyatakan secara resmi akan menempuh jalur hukum agar pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Hendri
