Karawang-Beritapolri.com|| Menjelang periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan, bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor: KP-DRJD 854 tahun 2026, nomor: HK.201/1/21/DRJD/2026, nomor: Kep/43/II/2026 dan nomor: 20/KPTS/Db/2026. Hal terebut guna memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital. Bilamana ada kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur alteri.
"Mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, hingga daging tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pihak Polres Karawang mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama. Petugas di lapangan akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung.
Hendri
