Karawang-Beritapolri.com||Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Bripka Ruswandi bersama Brigadir Firgiawan melaksanakan kegiatan himbauan terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada warga desa Kalangsurya Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang,
Jumat (13/02/2026)
Anggota bhabinkamtibmas mengajak kepada seluruh unsur masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Anggota bhabinkamtibmas menyampaikan, agar masyarakat tidak terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja. yang menjanjikan bekerja di Luar negeri dengan mengiming - imingi mendapatkan gaji yang sangat besar
Bhabinkamtibmas juga menegaskan, apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H mengatakan, apabila berminat untuk bekerja diluar negeri tempuh sesuai prosedur
"Apabila ingin bekerja ke luar negeri, harus menempuh sesuai prosedur, karena apabila terjadi permasalahan tentunya akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi,
Jumat, (13/02/2026)
Untuk itu kepada seluruh masyarakat, kami berharap dapat bekerjasama agar ikut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya TPPO," Tutupnya
Hendri
