Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengasdengklok Sosialisasikan Kepada Masyarakat

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengasdengklok Sosialisasikan Kepada Masyarakat

Karawang-Bsritapolri.com || Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat Kamis, (01/01/2026) 

Kegiatan Sosialisasi TPPO kali ini anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ayub Wahyudin SH bersama Bripka Ghojali Rahman memberikan sosialisasi kepada Warga Dusun Krajan Desa Amansari Kec.Rengasdengklok,Kabupaten Karawang

Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan menjajikan upah yang besar, karena itu merupakan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol  H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, masyarakat agar dapat melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila melihat dan menemukan adanya oknum atau agen penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri

"Himbauan TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja diluar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan", Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi, Kamis (01/01/2026)

Ditegaskan Kapolsek, apabila masyarakat menemukan atau ada oknum yang menawarkan kepada tetangga atau keluarga untuk bekerja diluar negeri agar segera melapor kepada kepolisian

"Segera laporkan kepada kepolisian apabila ada diantara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO", Pungkasnya

Hendri