Karawang-Beritapolri.com || Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang menggelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga Dusun Jati Desa Rengasdengklok utara Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang Kamis (13/11/2025) 09.30 wib.
Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan diwilayah hukum Polsek Rengasdengklol, dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban
Dalam kegiatan sosialisasi nya, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bripka Ajat Sudrajat S.H dan Bripka Fazar Lesmana. menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operandi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal dan dampak yang terjadi
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi mengatakan, Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati - hati terhadap oknum penyalur tenaga kerja ilegal untuk bekerja diluar negeri dengan iming- iming gaji yang menggiurkan," ujar Kapolsek Kompol Edi Karyadi, Kamis (13/11/2025)
Kapolsek berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang,
"Kami yakin masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri. untuk itu kami berharap apabila ada masyarakat yang yang menjadi korban TPPO agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek terdekat .” pungkasnya.
Hendri
