![]() |
| Polresta Tangerang Gagalkan Penyelundupan 35 Paket Ganja Antarprovinsi dalam Vespa Modifikasi |
TANGERANG – Beritapolri.com || Jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang mencoba menyelundupkan 35 paket besar ganja dari Bogor ke Bali. Modusnya? Menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah Vespa yang dimodifikasi khusus.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Panongan, pada Sabtu (25/10/2025).
"Dari penangkapan J, kami menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar," ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain di Bogor, yaitu LK (24), AH (44) yang ternyata seorang ASN, dan IT (42) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.
"IT mengaku mendapatkan pasokan dari AS, seorang warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini menjadi buron," lanjut Kapolresta.
Yang lebih mencengangkan, IT ternyata telah mengirimkan 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. "Ganja tersebut disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti barang kiriman biasa," jelas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.
Polisi segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan berhasil melacak paket tersebut hingga ke Denpasar. Sayangnya, penerima yang diduga berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Selain puluhan paket ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti lintingan ganja siap pakai, paket kecil ganja, dan sebuah Vespa yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja.
"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas narkoba. Jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah," tegas Kapolresta.
Para tersangka utama kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RED
Editor : Ari
