Polresta Tangerang Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api: Sempat Todongkan Senjata ke Polisi

Polresta Tangerang Bekuk Duo Residivis Curanmor Bersenjata Api: Sempat Todongkan Senjata ke Polisi
Polresta Tangerang Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api: Sempat Todongkan Senjata ke Polisi
TANGERANG – Beritapolri.com || Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarwilayah, IS dan MY. Aksi mereka tergolong nekat, karena tak segan menggunakan senjata api untuk mengancam dan melukai korban.
 
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aksi curanmor di Desa Bitung Jaya, Cikupa, pada tanggal 4 November 2025.
 
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian," jelas Kombes Pol Andi dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025).
 
Penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak diringkus di Jakarta, salah seorang pelaku bahkan sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. "Untungnya, senjata api tersebut macet sehingga tidak sampai meletus, dan petugas berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa," imbuh Kapolresta.
 
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah beraksi di 12 lokasi berbeda, meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus operandi mereka adalah merusak pintu atau jendela rumah, lalu menjebol kunci kontak motor dengan kunci letter T.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menambahkan bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari daerah asal mereka dengan menggunakan travel dan kapal laut. Senjata api itu disembunyikan di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas.
 
"Para pelaku ini memang sengaja membawa senjata api ke Banten untuk melakukan tindak pidana, tidak hanya curanmor," tegas Kompol Septa.
 
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta per pucuk. Polresta Tangerang kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal pelaku untuk mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan senjata api ilegal tersebut.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hendi

Editor : Amanda