Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Modus Jebakan Narkoba: 7 Pelaku Diciduk

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Modus Jebakan Narkoba: 7 Pelaku Diciduk!
Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Modus Jebakan Narkoba: 7 Pelaku Diciduk
BANYUMAS - Beritapolri.com || Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat pemerasan dengan modus penjebakan narkoba yang meresahkan warga. Tujuh pelaku berhasil diringkus setelah melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap seorang pemuda di Patikraja.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. "Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka," ujarnya.
 
Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Modus Jebakan Narkoba: 7 Pelaku Diciduk!
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan seorang pelaku di bawah umur, BAM (16), yang diproses di Unit PPA.
 
Modus Operandi: Jebakan Terencana dan Pemerasan Brutal
 
Kasus ini bermula ketika korban, PR (23), dipaksa oleh BAM untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram pada 13 November 2025. Saat korban mengantarkan barang tersebut, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung menangkapnya.
 
"Para pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," jelas Kompol Andriyansyah.
 
Korban kemudian dibawa ke SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat, di mana para pelaku meminta tebusan Rp10 juta. Karena tidak punya uang, korban terpaksa menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta bantuan teman untuk mentransfer sisa uang.
 
"Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang dirampas. Uang tersebut sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku," tambah Kasat Reskrim. Setelah menerima uang, para pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.
 
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
 
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
 
- Bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA
- Satu unit Toyota Agya putih
- Kartu ATM BCA milik tersangka
 
"Kelompok ini menggunakan modus yang sangat rapi dan terencana. Mereka menciptakan skenario palsu seolah-olah korban tertangkap dalam kasus narkoba untuk melakukan pemerasan," tegas Kompol Andriyansyah.
 
Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan hingga tuntas. "Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka akan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan," tegasnya.
 
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. "Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
 
RED

Editor : Manda