![]() |
Polda Banten Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras di Kampus, Ribuan Butir Diamankan |
Serang – Beritapolri.com || Tim Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang beroperasi hingga lingkungan kampus. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang saksi di Pandeglang, yang mengarah pada tersangka utama berinisial HA.
"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi awal pada 7 Oktober 2025. Penyelidikan intensif membawa kami kepada HA, yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang," ungkap Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Dirresnarkoba Polda Banten, dalam konferensi pers (05/11).
Berawal dari penangkapan DP, seorang saksi pembeli, di Pandeglang. Dari tangan DP, ditemukan sejumlah obat keras yang diakui sebagai titipan HA. Polisi kemudian mengatur strategi dengan DP untuk memancing HA. Pada malam yang sama, HA berhasil diamankan saat mendatangi rumah DP.
Barang Bukti Fantastis:
Dari tangan HA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 9.130 butir Tramadol
- 3.373 butir Hexymer
- Uang tunai Rp 20.000 (diduga hasil penjualan)
- Satu unit HP
HA mengaku mendapatkan pasokan obat dari LA (DPO) seharga Rp 6.000.000. Transaksi dilakukan di kantin Universitas Bina Bangsa, Serang. "Ini sangat memprihatinkan, jaringan narkoba sudah masuk ke lingkungan pendidikan. Kami akan terus berupaya membersihkan kampus dari peredaran narkoba," tegas Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
HA kini terancam Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Arip
Editor : Taufik
