Polda Banten Lumpuhkan Jaringan Curanmor Spesialis Losbak, Puluhan Kendaraan dan Enam Pelaku Diamankan

Polda Banten Lumpuhkan Jaringan Curanmor Spesialis Losbak, Puluhan Kendaraan dan Enam Pelaku Diamankan!
Polda Banten Lumpuhkan Jaringan Curanmor Spesialis Losbak, Puluhan Kendaraan dan Enam Pelaku Diamankan
Serang – Beritapolri.com || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis losbak yang meresahkan warga Banten. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 30 laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Oktober 2025.
 
Tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo berhasil mengidentifikasi empat lokasi utama aksi kejahatan:
 
  • 1. Cibeber, Cilegon (6 Oktober 2025): Pencurian Mitsubishi L300 di depan PT Mitra Baru Mandiri.
  • 2. Ramanuju, Purwakarta, Cilegon (28 Agustus 2025): Pencurian Mitsubishi L300 di parkiran Ruko Mega Cilegon.
  • 3. Pulo Ampel, Serang (25 Agustus 2025): Pencurian Mitsubishi L300 di samping pos ronda.
  • 4. Karangtanjung, Pandeglang (14 Oktober 2025): Pencurian Mitsubishi Colt Diesel.

 Kelompok 1: Tim Resmob menangkap ZA (57) dan KD di Cilegon Timur saat mencoba kabur dengan Mitsubishi L300 curian. AZ (43), penadah yang menyediakan jammer GPS, ditangkap di Tarogong Garut, Jawa Barat.

Kelompok 2: Tim Resmob meringkus MIFTAH dan NURUL BUDIMAN di Narimbang, Rangkasbitung, saat mengawal Colt Diesel curian. AY (23) ditangkap di Jasinga, Bogor. RD (DPO) berhasil melarikan diri ke hutan.
 
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dalam dua kelompok dengan wilayah berbeda. Salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2023.
 
Modus Operandi:
 
Para pelaku merusak kunci pintu dan menggunakan socket kabel untuk menyalakan kendaraan curian. AZ, penadah, memberikan jammer penghilang sinyal GPS. Kendaraan curian dijual ke Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual per bagian.
 
  • Barang Bukti yang Diamankan:
  • Mitsubishi L300, Colt Diesel, Daihatsu SigraPlat nomor palsu Alat jammer GPS
  • Kunci लेटर T dan anak kunci palsu
  • Senjata airsoft gun
  • STNK dan BPKB palsu
 
Ancaman Hukuman:
 
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
"Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas curanmor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
 
  • Daftar Tersangka:
  •  Kelompok 1: KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO), NH (DPO)
  • Kelompok 2: MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO), YD (DPO)
 
Arip

Editor : Ari