Goodbye Antrean Panjang! Polres Serang Resmi Luncurkan SKCK Online, Urus Lebih Cepat dan Transparan Lewat Aplikasi

Goodbye Antrean Panjang! Polres Serang Resmi Luncurkan SKCK Online, Urus Lebih Cepat dan Transparan Lewat Aplikasi
Goodbye Antrean Panjang! Polres Serang Resmi Luncurkan SKCK Online, Urus Lebih Cepat dan Transparan Lewat Aplikasi
SERANG – Beritapolri.com || Kabar gembira untuk warga Serang! Polres Serang kini menghadirkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik dengan menerapkan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online. Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru. Lupakan antrean panjang dan ribet, kini urus SKCK jadi lebih mudah, cepat, dan transparan!
 
Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri. "Masyarakat tidak perlu lagi repot mendaftar manual. Cukup unduh Aplikasi Super App Polri di Android atau iOS, dan ikuti langkah-langkahnya," ujarnya.
 
Siapkan Dokumen, Unduh Aplikasi, SKCK di Genggaman
 
Prosesnya sangat mudah! Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah sesuai ketentuan. Kemudian, unduh Aplikasi Super App Polri, lakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui rekening resmi BRI virtual account.
 
"Sistem ini dirancang agar pelayanan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil," jelas Aipda Deriyanto.
 
Modern, Akuntabel, dan Bebas Pungli
 
Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani, menambahkan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.
 
"Seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Pembayaran juga langsung masuk ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020," ungkapnya. Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK bebas dari pungutan liar (pungli) dan praktik korupsi lainnya.
 
Jangan Khawatir Gaptek, Tetap Ada Pendampingan
 
Bagi masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi digital, jangan khawatir! Polres Serang tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk memberikan pendampingan teknis.
 
"Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar tidak ada warga yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai," tegas Iptu Saepul Sani.
 
Dengan inovasi ini, Polres Serang membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. Urus SKCK kini semudah sentuhan jari

RED

Editor : Ari