![]() |
| Aksi Heroik! Polsek Tangerang Bekuk Pencuri Kabel Tol Kunciran, Satu Pelaku Jadi Buronan |
TANGERANG - Beritapolri.com || Lampu penerangan jalan tol padam, ternyata ulah pencuri! Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di Jalan Tol Kunciran-Bandara, dan berhasil mengamankan seorang pelaku.
Aksi pencurian yang meresahkan ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Akibatnya, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengalami kerugian hingga Rp7.320.000,-!
Berdasarkan keterangan petugas patroli Jasa Marga, S dan F, mereka menemukan kabel penerangan terputus dan terjuntai setelah menerima laporan pemadaman lampu. Saat melakukan penyisiran, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel di wilayah Jl. M. Supriyadi.
Bak adegan film aksi, kedua pelaku langsung kabur tunggang langgang! Satu pelaku berhasil diringkus petugas gabungan dan diketahui berinisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan mengamankan barang bukti," ujarnya.
Saat ini, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya," tegas Kapolres. Jangan ragu, hubungi Call Center 110!
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. Satu buah tang potong yang dililit karet ban.
2. Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter.
3. Daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
Apresiasi setinggi-tingginya untuk Polsek Tangerang! Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya.

