![]() |
| Toko Kosmetik Jadi Kedok: Polsek Cipondoh Bongkar Jaringan Penjual Obat Terlarang |
KOTA TANGERANG – Beritapolri.com || Modus kejahatan semakin beragam! Polsek Cipondoh berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang yang disembunyikan di balik sebuah toko kosmetik. Pengungkapan ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh.
Seorang pria berinisial M alias Gal (20), asal Aceh Utara, tak berkutik saat petugas menggeledah tokonya. Ratusan butir obat keras daftar G ditemukan tanpa izin dan resep dokter, melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Barang Bukti yang Bikin Geleng-Geleng Kepala:
- 472 butir Hexymer
- 369 butir Tramadol
- 48 butir Trihex
- 9 butir Alprazolam
- 6 butir Merlopam
- Handphone, uang tunai Rp205.000, dan plastik klip
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah. "Tim kami bergerak cepat setelah mendapat informasi, dan benar saja, kami menemukan berbagai jenis obat keras ilegal," ujarnya.
Pengakuan Mengejutkan Pelaku:
M alias Gal mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram ini. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini menjadi buronan polisi (DPO). Keuntungan yang diraup mencapai Rp100.000 per hari, dan sudah menyetor Rp900.000 kepada Suhman.
Langkah Tegas Kepolisian:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti
- Mengejar pemasok (DPO Suhman)
- Menguji laboratorium obat-obatan
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di bidang kefarmasian. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter. Ini adalah tindak pidana yang sangat berbahaya," tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang.
GL
Editor : Ari

