Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Dibekuk di Depan Monumen Soedirman!

Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Dibekuk di Depan Monumen Soedirman!
Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Dibekuk di Depan Monumen Soedirman!
Banyumas – Beritapolri.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal dalam skala besar. Sebanyak 10.248 butir obat keras daftar G berhasil disita dari tangan dua tersangka yang beroperasi di wilayah Banyumas.
 
Penangkapan kedua tersangka, IMR (36) dan IH (31), dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang cukup ikonik, yaitu depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman. Keduanya diketahui berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Purwokerto Barat.
 
"Setelah melakukan observasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang bertransaksi. Dari penggeledahan awal, kami menemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka," ujar Kompol Willy.
 
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di sana, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 10.248 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat haram tersebut.
 
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan "Ayah". Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap "Ayah" dan berusaha membongkar seluruh jaringan pemasok obat keras ilegal ini.
 
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pemasok obat keras ilegal," tegas Kompol Willy. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Satresnarkoba Polresta Banyumas berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. "Kami akan terus bekerja dengan ikhlas, cerdas, dan tuntas untuk menciptakan Banyumas yang bersih dari narkoba," pungkas Kompol Willy.(Pendi) 

Editor: Ari