![]() |
Polresta Banyumas Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Lebih dari 45 Gram |
BANYUMAS – Beritapolri.com || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pengedar narkoba. Pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram
- 28 paket sabu seberat 7,69 gram
- Satu paket sabu dengan berat 8,27 gram
- Satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantar narkoba.
"Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang dengan akun media sosial MDST untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan," jelas Kompol Willy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan, "Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah."
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
(fendi)