![]() |
| Polisi Ciduk Perantara Narkoba di Tangerang: Sabu Disembunyikan di Tempat Tak Terduga |
Kabupaten Tangerang – Beritapolri.com || Mimpi menikmati sabu gratis harus kandas bagi MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya. Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil menciduknya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah terendus menjadi perantara narkotika.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal Doyok. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menginstruksikan jajarannya untuk merespons cepat aduan masyarakat.
"Setelah melakukan observasi, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai MR," ungkap Iptu Anggio Pratama, Kapolsek Cisoka, pada Kamis (30/10/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan Doyok di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, Doyok mengaku menjadi perantara transaksi narkoba demi mendapatkan sabu gratis.
Kini, Doyok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Cisoka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti.
KR
Editor : Ari
