![]() |
| Jaringan Penyelundup Lobster Skala Internasional Dibongkar di Tangsel! Omzet Ilegal Capai Miliaran Rupiah |
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, menjelaskan bahwa truk tersebut ternyata mengangkut ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi. Dari sinilah, penyelidikan mendalam berhasil membongkar sindikat besar ini.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan AF (36) yang berperan sebagai otak utama, beserta lima tersangka lainnya: S (43), AW (46), ES (21), dan J (40) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Kompol Kresna Ajie Perkasa, Kapolsek Curug, menambahkan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak Agustus 2025. "Mereka sudah 15 kali mengirim benih lobster ilegal ke berbagai daerah, bahkan sampai ke Malaysia!" ungkapnya. Setiap pengiriman, mereka bisa menyelundupkan 5.000-6.000 ekor benih lobster yang dikemas dalam 8-30 boks.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang disimpan dalam enam boks.
- Satu unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut.
- Dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio).
- Enam unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi.
"AF ini pemain kunci. Dia mengakui sudah beraksi sejak Agustus dan meraup omzet sekitar Rp 12,5 Miliar!" tegas AKBP Viktor Inkiriwang.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang berinisial TS, C, dan I. Mereka bertugas mengemas dan mengatur pengiriman benih lobster yang didapatkan dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap.
Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait perikanan dan cipta kerja, dengan ancaman hukuman yang serius. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel dalam memberantas kejahatan lingkungan dan ekonomi di wilayahnya.
(Subandi Chandar)
