![]() |
| Dua Maling Motor Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi Jatiuwung |
Kota Tangerang - Beritapolri.com || Tim Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua orang maling motor asal Lampung Timur, Sabtu (11/10/2025) pukul 21.10 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di depan rumahnya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robi'in S.H., melalui Kanit Reskrim AKP R Derry, S.H., menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Beat Street di Kp. Dumpit RT 01 / RW 05, Kelurahan Gandasari. "Kami langsung cek lokasi kejadian," ujarnya.
Beruntung, motor korban punya GPS. Polisi pun melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah kontrakan di Kp. Lamporan RT 03 / RW 01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi menemukan dua pelaku, D.M alias Deni dan R.A alias Ridho, yang ternyata berasal dari Lampung Timur.
"Kedua pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap. Mereka mengakui sudah mencuri motor di Kp. Dumpit dan sudah dua kali beraksi di wilayah Jatiuwung," kata Kompol Robi'in.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, mata kunci T, dua motor curian, dan dua handphone milik pelaku. Saat ini, kedua pelaku mendekam di Polsek Jatiuwung untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
(SY)
