![]() |
| Pelaku Pencabulan yang Jadi DPO 2 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi |
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV/PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi, IPTU Safwardi ZA, S.H. Dari hasil penyelidikan, DP diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku gambar serta pakaian berwarna pink yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum guna memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Kami berkomitmen menyelesaikan proses hukum secara profesional, tuntas, dan transparan,” ujar pihak kepolisian.
Sebelumnya, ibu korban yang merupakan warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karang bahagia, sempat mengeluhkan laporan kasus yang dibuat sejak Juni 2023 tak kunjung diproses. Namun, setelah unggahan mengenai kasus ini viral di media sosial Gue Cikarang, pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menegakkan keadilan. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.(Red)
