Serang Kota - Beritapolri.com || Ungkap kasus Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan modus meyakinkan Korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis pada Kamis, (12/06/25).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., Laksanakan Press Conferense Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan modus meyakinkan Korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis inisial pelaku D.A.S (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial R.L. (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor.
Pelaku berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus
Kapolresta Serkot pun menambahkan pelaku bertemu dengan Korban dan suami di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, pelaku menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. "Pelaku mengatakan, 'Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu.'" ucap Kapolresta Serkot, dalam konferensi pers di Polresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).
Korban tertipu oleh pelaku dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang di siapkan oleh pelaku. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.
Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.
"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Kapolresta Serkot.
Saat ritual tersebutlah pelaku melangsungkan aksinya melakukan Rudapaksa terhadap korban. Kemudian pelaku menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban.
Korban merasa bahwa dia telah di Rudapaksa oleh pelaku. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025. "Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku," tutur Kapolresta Serkot.
Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidana paling lama 12 tahun. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria.(AR)