Butuh Bantuan Polisi, Hubungi Layanan 110 Polres Lebak

Butuh Bantuan Polisi, Hubungi Layanan 110 Polres Lebak


Lebak – Beritapolri.com || Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lebak Polda Banten kini membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110. Layanan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan, pengaduan, maupun laporan kejadian secara langsung dan cepat.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa layanan darurat 110 merupakan bagian dari program prioritas Kapolri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.

"Layanan darurat 110 adalah layanan gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, atau situasi darurat lainnya. Petugas kami akan siap menerima dan merespon setiap laporan yang masuk," ujar AKBP Herfio Zaki. Jum'at (13/6/2025)

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak menyalahgunakan layanan 110, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

 “Kami berharap masyarakat bijak menggunakan layanan ini. Manfaatkan untuk hal-hal yang benar-benar membutuhkan penanganan kepolisian agar kami bisa bekerja secara optimal,” tambahnya.

Polres Lebak juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara melapor jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan maupun kejadian yang mengganggu kamtibmas.

"Dengan hadirnya layanan 110 ini, diharapkan bisa meningkatkan Pelayanan cepat kepada masyarakat sehingga Kondusifitas di daerah hukum Polres Lebak tetap terjaga," tukas Zaki.