Karawang-Beritapolri.com || Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansya.SH., SIK , MKP., MSI, pimpin langsung kegiatan press release terkait pengungkapan kasus premanisme yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu (14/05/2025).
Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan industri. Para pelaku diduga melakukan tindakan pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan kepada warga dan para pelaku usaha.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.SH., SIK., MKP., MSi didampingi oleh Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz.ST., SIK.,MSi memaparkan, Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya-2025, Polres Karawang berhasil mengamankan 65 pelaku premanisme di sejumlah lokasi rawan, termasuk kawasan industri KIIC dan area parkir liar.
Operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar ini bertujuan memberantas tindak kriminalitas, termasuk pemalakan dan pemerasan.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Ops Pekat II Lodaya-2025 Nomor Sprin/494/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025, jajaran Polres Karawang dan Polsek melakukan penggerebekan terhadap kelompok preman yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Sebagian besar pelaku ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada korban di kawasan industri. Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pemerasan terhadap pekerja proyek pemasangan rambu lalu lintas di PT TTMI, Kawasan Industri KIIC.
Pelaku meminta uang rokok dengan cara mengintimidasi korban. Selain itu, sejumlah preman parkir liar juga diamankan karena memungut biaya parkir tanpa izin.
Kapolres Karawang, AKBP Nofian N Ardiansyah, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Premanisme tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga mengganggu iklim investasi di Karawang," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu 13 Mei 2025.
Dari 65 pelaku yang diamankan, sebagian besar telah menjalani pembinaan di Polres Karawang. Mereka terancam jeratan hukum sesuai pasal yang berlaku, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa titik rawan, terutama di kawasan industri yang menjadi sasaran utama preman. Selain KIIC, sejumlah lokasi parkir liar juga menjadi fokus operasi. Polres Karawang mengimbau masyarakat melaporkan tindakan premanisme melalui layanan lapor pak Kapolres.
Operasi Pekat II Lodaya-2025 dilaksanakan mulai 1 hingga 10 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas. Hasilnya, selain penangkapan preman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan uang hasil pemerasan.
Masyarakat Karawang menyambut positif operasi ini. Salah seorang pekerja di KIIC, Andi (32), mengaku lega setelah preman yang kerap memeras karyawan ditangkap. "Sekarang kami bisa bekerja tanpa tekanan," ujarnya.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengamanan di wilayah industri. Polres Karawang berencana melanjutkan patroli rutin guna mencegah aksi premanisme berulang.
Hendri