Dalam Patroli KRYD, Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Berhasil Mengamankan Minuman keras

Dalam Patroli KRYD, Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok  Berhasil Mengamankan Minuman keras

Karawang  - beritapolri.com || Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan Patroli rutin malam hari, Sabtu (04/05/2024) Pukul.20.00 Wib

Patroli malam hari guna mengantisipasi tindak kriminaliltas Curat, Curas, Curanmor, aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya

Dalam kegiatan Patroli tersebut anggota unit reskrim Bripka H.Syarif usman bersama Bripka Doni Purwanto sekaligus juga mendatangi Toko/kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan Obat - obatan terlarang

Dari hasil penggeledahan di Kios jamu, anggota reskrim berhasil mengamankan 4 botol kecil minuman keras jenis arak dari 2 kios jamu milik AG (47) dan kios milik AS (23) di Dusun Bakanjati Desa Karyasari Kec.Rengasdengklok

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Plt.Kapolsek Rengasdengklok AKP Rigel Suhakso.S.H mengatakan, kegiatan patroli malam hari yang dilaksanakan oleh anggota reskrim untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok

"Kami terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan anggota reskrim baik siang maupun malam hari ," Kata AKP.Rigel Suhakso, Minggu (05/05/2024)

AKP Rigel Suhakso menjelaskan, dalam giat patroli tersebut anggota reskrim juga menuju sasaran Toko/kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras

"Dari hasil sasaran beberapa kios jamu. Anggota reskrim berhasil mengamankan 4 botol kecil minuman keras jenis Arak dari 2 kios jamu yang berlokasi di Dusun Bakanjati Desa Amansari ," Ungkapnya

Selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok untuk dilakukan pemusnahan, sementara kepada pemilik kios dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras ," Pungkasnya


(MJN)

0 Komentar